bonari's posts with tag: bahasa
JAKARTA, 28 OKTOBER—1 NOVEMBER 2008 1. Latar Belakang Kebangkitan nasional bangsa Indonesia genap berusia satu abad pada tahun 2008 ini. Sejarah panjang itu diawali dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang diprakarsai oleh dr. Soetomo. Organisasi itu merupakan perintis tumbuhnya kesadaran berorganisasi dan merupakan awal bangkitnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia untuk bersama-sama membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Dua puluh tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan di seluruh Nusantara bersepakat guna menyatakan sikap politik, bertanah tumpah darah yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar yang kemudian dikenal dengan nama Sumpah Pemuda itu menjadi tonggak sejarah yang amat penting bagi perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Kini pernyataan sikap politik itu akan genap berusia 80 tahun dan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (bahasa nasional) juga akan genap berusia 80 tahun. Tujuh belas tahun setelah peristiwa Sumpah Pemuda, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari kemudian, konstitusi bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 disahkan. Di dalam konstitusi itu secara tegas dinyatakan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu telah menempatkan bahasa Indonesia dalam dua kedudukan penting, yakni sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa negara. Sejak diikrarkan sebagai bahasa nasional dan ditetapkan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan itu telah mengantarkan bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa dan sebagai alat pemersatu berbagai suku bangsa yang berbeda-beda latar belakang sosial, budaya, agama, dan bahasa daerahnya. Di samping itu, bahasa Indonesia juga telah mampu mengemban fungsinya sebagai sarana komunikasi modern dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, pengembangan ilmu, dan teknologi, serta seni. Kini bangsa Indonesia menuju era global. Dalam kondisi itu bahasa asing mulai memasuki ranah-ranah penggunaan bahasa Indonesia. Selain itu, penggunaan bahasa daerah tertentu telah meluas ke seluruh Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Di sisi lain, beberapa bahasa daerah mulai ditinggalkan kalangan muda. Kondisi tersebut telah menimbulkan keprihatinan sejumlah kalangan yang memiliki kepedulian terhadap bahasa daerah. Atas dasar fenomena tersebut, dalam rangka peringatan 100 tahun kebangkitan nasional, 80 tahun Sumpah Pemuda, dan 60 tahun berdirinya Pusat Bahasa, tahun ini dicanangkan sebagai Tahun Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008 ini telah, sedang, dan akan diadakan kegiatan kebahasaan dan kesastraan. Sebagai puncak dari seluruh kegiatan kebahasaan dan kesastraan serta peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda, diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober—1 November 2008 di Jakarta. Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni bahasa Indonesia, bahasa daerah, penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media massa. Kongres bahasa ini berskala internasional dengan menghadirkan para pembicara dari dalam dan luar negeri. Para pakar bahasa dan sastra yang selama ini telah melakukan penelitian dan mengembangkan bahasa Indonesia di luar negeri sudah sepantasnya diberi kesempatan untuk memaparkan pandangannya dalam kongres tahun ini. 2. Tema Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Kongres IX Bahasa Indonesia ini mengambil tema “Bahasa Indonesia Membentuk Insan Indonesia Cerdas Kompetitif di Atas Fondasi Peradaban Bangsa”. 3. Pokok Bahasan Tema tersebut dijabarkan ke dalam lima pokok bahasan sebagai berikut. a. Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Penggunaan Bahasa Asing b. Sastra Indonesia dan Sastra Daerah c. Pengajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Daerah, dan Asing d. Pengajaran Bahasa Indonesia bagi Orang Asing e. Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Massa 4. Tujuan Sesuai dengan tema dan pokok bahasan tersebut, secara umum Kongres IX Bahasa Indonesia ini bertujuan meningkatkan peran bahasa dan sastra Indonesia dalam mewujudkan insan Indonesia cerdas kompetitif menuju Indonesia yang bermartabat, berkepribadian, dan berperadaban unggul. 5. Waktu dan Tempat Kongres IX Bahasa Indonesia ini akan diselenggarakan di Hotel Bumi Karsa, Kompleks Bidakara, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan pada tanggal 28 Oktober—1 November 2008. 6. Pemakalah Pemakalah dalam kongres ini berasal dari dalam dan luar negeri. Adapun jenis makalahnya terdiri atas makalah utama, makalah undangan, dan makalah partisipasi. Untuk itu, peminat yang tidak mendapat undangan menyajikan makalah silakan mengirimkan abstrak makalah sekitar 250 kata selambat-lambatnya pada 18 Juli 2008 sudah diterima panitia. Abstrak yang terpilih untuk disajikan akan diumumkan 25 Juli 2008, dan makalah lengkap selambat-lambatnya sudah diterima panitia 22 September 2008. 7. Peserta Peserta kongres terdiri atas para pakar bahasa, baik dari dalam maupun luar negeri, pakar bidang ilmu, tokoh, budayawan, sastrawan, pejabat publik, birokrat, dosen, guru, mahasiswa, perwakilan organisasi, dan peminat bahasa dan sastra dari dalam dan luar negeri. 8. Pendaftaran a. Pendaftaran peserta dimulai sejak diedarkan pengumuman ini sampai dengan tanggal 15 September 2008, tetapi pendaftaran akan ditutup sebelum batas waktu itu jika jumlah pendaftar telah memenuhi target. b. Biaya pendaftaran: a) umum: Rp750.000,00 b) guru/mahasiswa S2/S3: Rp600.000,00 c) mahasiswa S1 Rp500.000,00 d) peserta luar negeri: US$ 170 Peserta mendapat kelengkapan seminar: makalah, sejumlah terbitan Pusat Bahasa, dan makan siang serta kudapan. e. Pembayaran dilakukan melalui BNI 1946 Cabang Rawamangun a.n. H. Warkim Harnaedi dengan nomor rekening 0140057467. f. Daftar ulang peserta dilakukan di Hotel Bumi Karsa, Kompleks Bidakara, tanggal 28 Oktober 2008, mulai pukul 08.00—12.00 dengan membawa bukti pembayaran (transfer). 9. Alamat Panitia Alamat Panitia Kongres IX Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun Jakarta Timur 13220 Telepon (021)4896558, 4706288, 4750406 Pes. 207 Faksimile (021) 4706287 Pos-el (E-mail): pusba@indo.net.id Laman: www.pusatbahasa.diknas.go.id
Sudah sekitar setahun belakangan RUU (Rancangan Undang-Undang) Kebahasaan disosialisasikan. Banyak tulisan, baik berupa artikel opini maupun kutipan pernyataan tokoh-tokoh masyarakat pemakai bahasa Indonesia (termasuk dari kalangan pers, pekerja seni) yang bernada pesimis atau bahkan cenderung menolak RUU tersebut. Apakah karena makin kuatnya suara penolakan itu hingga Pusat Bahasa tampaknya makin gencar melakukan sosialisasi? Ada empat hal yang dijadikan pertimbangan, mengapa Departemen Pendidikan Nasional melalui Pusat Bahasa merasakan perlunya sebuah UU Kebahasaan di Indonesia. Beginilah bunyi kalimat mengenai hal pertama yang dipertimbangkan itu, ’’bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya hubungan harmonis antaretnik pendukung bahasa dan sastra di Indonesia perlu diatur hak dan kewajiban para pendukung bahasa, baik pendukung bahasa nasional, bahasa daerah, maupun pendukung bahasa asing, agar persinggungan budaya di setiap kelompok etnik tidak berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana jiwa Sumpah Pemuda;’’ Agak mengherankan, bahwa kalimat pertama sebuah RUU Kebahasaan sudah mengandung kata yang bersifat ambigu atau bahkan salah pilih, yaitu kata ’pendukung’ (pendukung bahasa nasional, pendukung bahasa daerah, pendukung bahasa asing). Kata ’pendukung’ mengandung pengertian: pihak yang memberikan bantuan secara moral maupun material, termasuk memberikan bantuan suara. Jadi, di benak perumus RUU ini, seolah ada 3 kubu, yakni kubu pendukung bahasa nasional (bahasa Indonesia), kubu pendukung bahasa daerah, dan kubu pendukung bahasa asing. Jika demikian halnya, siapakah sesungguhnya yang mengompori konflik akibat ’’persinggungan budaya’’ itu? RUU ini, diakui atau tidak, menyiratkan kecemburuan terhadap bahasa daerah dan bahasa asing. Jadi, jika semangat yang kemudian melahirkan UU Kebahasaan (jika kelak sudah disahkan menjadi UU) adalah semangat melindungi bahasa Indonesia secara berlebihan, itu pada hakikatnya adalah ’penyerangan’. Lucunya, pihak yang diserang itu nanti, salah satunya adalah bahasa daerah, yang dibiarkan saja pun akan mati sendiri. Ada seorang teman, dosen di Jurusan Bahasa, yang dengan lancar bisa mengemukakan itung-itungan berapa digit dalam sehari terjadi penurunan daya hidup bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia. Atas dasar keprihatinan terhadap percepatan laju menuju kematian bahasa daerah (Jawa) itulah kemudian beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah menetapkan 1 hari kerja dalam sepekan sebagai hari digunakannya bahasa daerah (Jawa) di instansi/lembaga-lembaga pemerintah. Kebijakan itu selama ini tidak menimbulkan masalah, tetapi kelak akan berhadapan dengan pasal 23 ayat 1 (UU Kebahasaan): ’’Komunikasi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta wajib menggunakan bahasa Indonesia.’’ Ada pasal yang sepintas terkesan menghibur masyarakat pecinta dan pemakai bahasa daerah, yakni pasal 10: ’’Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memelihara bahasa daerah dalam upaya membina dan mengembangkan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional dan sumber pengembangan bahasa Indonesia.’’ Tetapi, jika dicermati dengan mengingat tabiat Pemerintah selama ini (ingat UU Sisdiknas yang membuat Pemerintah berkewajiban mengalokasikan 20 % dana APBN untuk bidang pendidikan), pasal 10 itu pun sangat mungkin akan menjadi pasal basa-basi. Bahkan, perhatikan sekali lagi, pasal 10 itu bisa jadi pasal eksploitatif terhadap bahasa-bahasa daerah, karena Pemerintah hanya mau memelihara dan membina bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional dan sebagai sumber pengembangan bahasa Indonesia. Maka, simaklah pasal 11 ini: ’’Pemerintah berkewajiban memajukan pengajaran bahasa asing dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.’’ Anehnya, tidak ada pasal yang setara dengan pasal 11 ini untuk bahasa daerah. Jadi, pemeliharaan bahasa daerah macam apa yang dapat kita bayangkan? Ketidakadilan sudah dirancang! Yang bisa kita bayangkan sekarang adalah, jika UU Kebahasaan sudah diberlalkukan kelak dan PP-nya pun sudah diterbitkan, polisi dan kejaksaan pasti akan sangat sibuk menegakkan hukum (bahasa) di Indonesia. Juga, betapa banyak kelak, pejabat yang harus masuk-keluar ruang sidang karena kasus kebahasaan. Yang tak kalah menariknya adalah pasal 18 ayat 4: ’’Film, sinema elektronik, dan produk multimedia lain yang disiarkan menggunakan bahasa asing harus diberi teks bahasa Indonesia atau disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia.’’ Nah, bagaimana halnya dengan sinetron atau produk tayangan berbahasa daerah? Jangan lupa, tayangan berbahasa daerah di televisi bukan hanya ketoprak, wayang kulit, maupun wayang orang, melainkan juga sinetron (sinema elektronik). Nyaris semua sinetron kita berbahasa (daerah) Betawi. Maka, demi hukum, jika wayang mesti disulihsuarakan atau disertai teks bahasa Indonesia, hal yang sama mesti dilakukan pula pada sinetron. Kenyataan telah membuktikan bahwa persoalan bahasa bisa memicu konflik, bahkan menimbulkan perang saudara, seperti yang telah terjadi di India dan Filipina. Tetapi, bukankah persoalan sensitif berkaitan dengan keberadaan berbagai bahasa etnis yang ada di Indonesia sudah diselesaikan para pendiri bangsa dengan Sumpah Pemuda itu? Persoalan-persoalan yang kemudian timbul, yang belakangan kian meruncing, tampaknya lebih dipicu oleh ketidakmampuan Pemerintah mengelola warisan budaya yang beraneka itu. []
| |